MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas individu
mata kuliah profesi kependidikan
Dosen
pengampu
Prof.
Dr.H.Juhri AM.,M.Pd
Disusun Oleh :
Amirul Mukminin
NPM : 14320043
Prodi : Pendidikan Biologi
Semester : 1 ( Satu )
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
METRO
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai
kalau memiliki system manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM),
dana/biaya, dan sarana prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus
memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga
administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku
pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat
praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium,
perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi
(biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan,
termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun
nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan
pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan
dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan
yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya
rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam
usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu
saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka
diperlukan.
Dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan
pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk
memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik
untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan
personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas
jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk di SMP perlu
biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar
pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif
B. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005.
3.
Peraturan pemerintah
Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
C. RUMUSAN MASALAH
1.
Jenis-jenis Biaya
Pendidikan.
2.
Jenis atau Model Sistem
Anggaran.
3.
Fungsi Anggaran
Pendidikan.
4.
Pendanaan Pendidikan
Menurut PP No.48 Tahun 2008
5.
Standar pembiayaan
pendidikan ?
6.
Sebutkan sumber-sumber
dana pembiayaan pendidikan !
7.
Bagaimana peran tingkat
ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan?
D.TUJUAN
1.
Adapun tujuan pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut ;
2.
Untuk mengetahun
standari pembiayaan pendidikan.
3.
Untuk mengetahui sumber
dana pembiayaan pendidika
4.
Untuk mengetahui peran
tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Jenis – Jenis Biaya
Pendidikan
Menurut Supandi (1985), biaya pendidikan itu terdiri
dari jenis-jenis berikut:
Pertama,
biaya langsung dan tidak lagsung. Biaya langsung mencakup gaji guru dan
administrator, petugas bimbingan dan penyuluhan, pengadaan dan pemeliharaan
perlengkapan, material, tanah, dan bangunan. Biaya tidak langsung mencakup
semua ongkos dan pengeluaran yang secara tidak langsung dipergunakan untuk
kegiatan proses pendidikan seperti penghapusan dan keausan bangunan, pajak yang
harus dibayar, dan insentif bagi pegawai. Kedua, biaya pribadi dan sosial.
Biaya pribadi pendidikan itu adalah ongkoas dan pengeluaran yang dipikul oleh
perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian
buku, alat tulis, angkutan dan pemondokan. Biaya sosial pendidikan ialah biaya
pribadi ditambah biaya yang ditanggung oleh masyarakat, antara lain hasil
pemungutan pajak yang dipergunakan untuk pendidikan, sumbangan, atau hibah dari
masyarakat. Ketiga, biaya moneter dan non moneter Biaya moneter, yaitu biaya
yang berbentuk atau dapat dihitung berdasrkan nilai keuangan. Biaya non m
oneter, yaitu baya yang tidak bersifat keuangan, antara lain adalah pendapatan
hilang atau kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan (mendapatkan uang)
karena mengikuti kegiatan proses pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang
dikelola oleh pemerinah disesuaikan denga ketentuan, keperluan, dan
undang-undang yang berlaku. Secara garis besarnya biaya pendidikan dari
pemerintah itu terdiri dari dua jenis, yaitu biaya rutin dan biaya pembangunan.
B. Jenis-jenis anggaran
Anggaran adalah biaya yang dipersiapkan dengan suatu
rencana terperinci. Secara lebih khusus dapat dikatakan, bahwa anggaran adalah
rencana yang disusun secara terorganisasikan untuk menerima dan mengeluarkan
dana bagi suatu periode tertentu. Anggran adalah rencana keuangan untuk suatu
periode tertentu.
Anggaran
dapat disusun dengan bentuk-bentuk berikut :
Pertama, penganggaran
perbutir atau line budgeting system Bentuk anggaran ini merupakan cara
tradisional. Bentuk ini lebih ditekankan kepada segi pelaksanaan dan
pengawasan, dan kurang memperhitungkan atau memperirakan bagaimana hasilnya.
Besar kecilnya biaya yang akan dikeluarkan atau dipergunakan selalu disesuaikan
dengan jatah atau alokasi dana yang telah ditetapkan.
Kedua, bentuk
anggaran program atau program budgeting. Bentuk ini merupakan reaksi
terhadap anggaran perbutir yang mengabaikan masalah hasil yang telah dan akan
dicapai. Anggaran program sangat mene-kankan pada hasil yang telah ditetapkan
dari suatu program. Jadi, yang diperhatikan bukan berapa dana yang tersedia dan
pengeluaran apa yang cocok dengan peraturan, tetapi program dan hasilnya yang
akan dicapai itu apa. Baru kemudian menentukan besaran biaya yang diperlukan.
Anggaran bentuk ini biasa dipergunakan dalam anggaran pembangunan. Sedangkan
bentuk tradisional dipergunakan dalam anggaran rutin.
Ketiga, anggaran
Penampilan atau Performance budgeting Anggaran bentuk ini lebih
mengutamakan perhatiannya kepada penampilan, performance, hasil atau output.
Setiap pengeluaran dari anggaran ini selalu harus dibandingkan dengan hasil
yang akan dicapai. Bentuk anggaran ini
sering disebut anggaran berdasarkan cost-benefit, yaitu perbandingan antara apa
yang akan dikeluarkan (cost) dan manfaat
apa yang dicapai (benefit).
Keempat, Sistem
Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran (SP4) Bentuk anggaran ini
sebenarnya berasal dari sistem anggaran Planning Programming Budgeting System
atau disingkat PPBS. Pada dasarnya anggaran bentuk ini menekankan kepada setiap
kegiatan yang telah direncanakan secra cermat. Kegiatan itu diperhitungkan
dengan tujuan yang akan dicapai. Dengan kata lain, pengkajian kegiatan beserta
penganggarannya berorientasi pada prinsip cost benefit atau asas manfaat. Namun
demikian segi prosedurpun menjadi perhatian yang cukup ketat.
C. Fungsi Anggaran
Fungsi
dari anggaran itu meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1.
Merupakan kerangka
operasional dalam biaya dan waktu
kegiatan yang akan dilaksnakan.
2.
Alat untuk
mendelegasikan wewenang dalam
pelaksanaan suatu rencana.
3.
Anggaran dapat pula
sebagai instrumen kegiatan kontrol dan
evaluasi penampilan. Bila besarnya
pengeluaran dibandungkan denga jatah anggaran dan tingkat penggunaan dapat menjadi ukuran
efektivitas atau efisiensi kegiatan
yang dilaksanaka Pendanaan Pendidikan menurut PP NO. 48 Tahun 2008
a.
Tanggung jawab pendanaan pendidikan:
Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.
peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. oihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang mempunyai perhatian da peranandalam bidang pendidikan.
b.
Sumber Pendanaan
Pendidikan
Pasal 50
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Prinsip keadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa
besarnya pendanaan pendidikan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mdisesuaikan dengan kemampuan
masing- masing.
(3)
Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4)
Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara
berkesinambungan untuk memberikan layanan
pendidikan yang memenuhi Standar Nasiona Pendidikan.
Pasal 51
(1) Pendanaan
pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Dana
pendidikan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber
dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. anggaran pemerintah daerah;
c. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
dan/atau
d. sumber lain yang sah.
(3) Dana pendidikan penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat dapat bersumber dari Pendiri
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; bantuan dari masyarakat, di luar peserta
didik atau orang tua /walinya; Bantuan Pemerintah; Bantuan pemerintah daerah;
Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; Hasil usaha penyelenggara atau satuan
pendidikan; dan/atau Sumber lainnya yang sah. Pengelolaan Dana Pendidikan
c.
Prinsip Pengelolaan
Pasal
58
Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah,n penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
terdiri atas:
1. prinsip umum; dan
2. prinsip khusus.
d.
Perencanaan
Pasal 64
Perencanaan
anggaran pendidikan oleh Pemerintah harus sejalan dengan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah;
c. rencana kerja Pemerintah; dan
d. rencana strategis pendidikan nasional.
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran
Pasal 70
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan
Pemerintah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi yang berlaku bagi
instansi Pemerintah.
Pasal 72
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan
satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi keuangan
nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan.
e.
Pengawasan, Pemeriksaan, dan
Pertanggungjawaban
Pasal
76
(1) Pengawasan penerimaan dan
penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan penerimaan dan
penggunaan dan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
79
(2)
Dana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
D. Standar
Pembiayaan Pendidikan
Standar
pembiayaan mencakup persyaratan minimal tentang biaya satuan pendidikan,
prosedur dan mekanisme pengelolaan, pengalokasian, dan akuntabilitas penggunaan
biaya pendidikan. Standar pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal.
1.
Biaya investasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Anggaran
biaya investasi selain lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi
bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan
bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari
rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan
pendidikan. Biaya investasi memerlukan dana yang relatif besar, antara lain
berupa: (a)Bangunan sekolah meliputi
ruang belajar, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang laboratorium, ruang
perpustakaan, lapangan olahraga, tanah dan yang sejenis, biaya pembangunannya
termasuk biaya investasi karena umur bangunan lebih dari satu tahun, bisa
mencapai 20 tahun, 25 tahun, bahkan 30 tahun (b)Alat peraga, alat praktik,
sumber belajar, buku-buku, media belajar, yang pada umumnya dapat dipakai lebih
dari satu tahun, misalnya alat parktik bisa mencapai 10 tahun, buku bias
mencapai 5 tahun (c)Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan. Daya tahan pemakaian sarana-prasarana ikut
menentukan besarnya biaya pemeliharaan adan penggantian alat yang rusak
1.
Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan. a.Biaya personalia Pengeluaran operasi personalia
yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui
belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya
personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
a.
Gaji pokok bagi pegawai
pada satuan pendidikan;
b.
Tunjangan yang melekat
pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
c.
Tunjangan struktural
bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
d.
Tunjangan fungsional
bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
e.
Tunjangan fungsional
atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
f.
Tunjangan profesi bagi
guru dan dosen;
g.
Tunjangan khusus bagi
guru dan dosen;
h.
Maslahat tambahan bagi
guru dan dosen; dan
i.
Tunjangan kehormatan
bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
2.
Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dengan berpandangan pada korelasi mutu dengan
pembiayaan maka untuk menjaga mutu pendidikan yang baik maka standar pembiayaan
minimal dirumuskan dengan memperhitungkan seluruh biaya personil (gaji,
tunjangan dan faktor yang melekat pada gaji), biaya alat tulis sekolah, biaya
rapat, biaya penilaian, biaya pemeliharaan,biaya pembinaan serta daya dan jasa
yang diperkirakan terpakai. Standar yang dirumuskan terbatas pada sekolah
pendidikan umum (SD, SMP dan SMA), sementara sekolah kejuruan belum dapat
distandarkan dikarenakan keberagaman yang demikian luas dan waktu pengkajian
yang terbatas. Asumsi yang dipergunakan dalam menghitung biaya rata-rata per
murid menyesuaikan dengan standar proses, sehingga untuk SD ditetapkan minimal
ada 6 rombongan belajar dan setiap rombongan belajar terdapat jumlah siswa 28
orang. Untuk SMP dan SMA masing-masing dengan minimal ada 3 rombongan belajar
dengan jumlah siswa 32 orang setiap rombongan belajar. Untuk membedakan faktor
kemahalan dan keunikan setiap daerah maka diberlakukan indeks kemahalan untuk
setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Standar pembiayaan tersebut akan
dipergunakan untuk mengukur kelayakan sekolah dalam hal pembiayaan, dan untuk
menjadi pertimbangan kebijakan pendanaan dari berbagai program pemerintah.
Perhitungan yang telah didasarkan kajian audit keuangan yang memerlukan
kompetensi pemahaman perhitungan keuangan tidak banyak dipahami peserta.
Diskusi berpusat pada angka yang dijadikan patokan, yakni pembiayaan tenaga
pendidik dengan golongan III A pada struktur pegawai negeri. Nampaknya
perhitungan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh orang yang berkeahlian yang
sesuai
2.Biaya
personal Biaya personal adalah biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini sebagaian
dibebankan kepada orangtuam yang sifatnya untuk keperluan pribadi siswa, Biaya
pendidikan yang menjadi tanggungan orangtua adalah yang bersifat untuk
keperluan pribadi siswa. Mungkin yang rasional ditanggung oleh orangtua dari
jenis yang tersebut di atas adalah:
Alat perlengkapan sekolah: sepatu, seragam
sekolah, seragam olahraga, alat tulis dan buku \catatan Transpor anak dari
rumah ke sekolah Uang saku/uang jajan, dan Ekstrakurikuler terbatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan
uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Standar pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut :
Standar pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut :
a.
Biaya investasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.
b.Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
c.
Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
2. Sumber dana pembiayaan
pendidikan yaitu :
a.
Pemerintah Pusat
b.
.Pemerintah Daerah
c.
Orang Tua Peserta didik
d.
Kelompok Masyarakat
e.
Yayasan
3.
Peran
tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan
a.
Peran Ketersediaan
Biaya untuk Ketenagaan
b.
Peran ketersediaan dana
untuk pengadaan dan pemanfaatan sarana –prasarana
c.
Peran ketersediaan dana
untuk biaya operasional
B.
Saran
Pendidikan adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.
Pendidikan adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.
DAFTAR PUSTAK
http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php
http://drssuharto.wordpress.com/2008/03/04/pokok-pokok-pikiran-dalam-merancang-biaya-satuan-pendidikan/
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0411/24/humaniora/1398167.htm
http://www.mbs-sd.org/isi.php?id=103
http://web.mb.ipb.ac.id/publikasi/view/2/273
No comments:
Post a Comment